Otomotifnet.com - Pemotor bernama Amsi (25) terkena tilang manual di Jl Warung Jati Barat, Jakarta Selatan.
Kesalahannya menerobos jalur TransJakarta dan ketika dimintai SIM Polisi, ternyata gak punya, (17/5/23).
Setelah ditilang, Amsi pun curhat sudah sering kena tilang karena gak punya SIM dan alasannya sampai sekarang gak bikin.
Ternyata bukan karena Ia gak mau bikin, melainkan tiap mau mengurus selalu dipersulit.
"Saya sudah sering kena tilang karena tidak punya SIM. Bukan saya enggak mau bikin, tapi kami dipersulit untuk membuatnya," ucapnya di lokasi, (17/5/23).
"Harus ada surat pindah dari kabupaten atau provinsi setempat," ujar Amsi.
Amsi mengatakan, dia dan teman-temannya asal Papua hanya memiliki surat keterangan domisili selama tinggal di Jakarta.
Sementara itu, menurut Amsi, polisi mengatakan, SIM hanya bisa dibuat di daerah sesuai alamat KTP pemohon.
"Masa saya harus pulang ke kampung halaman untuk bikin SIM, biayanya mahal sekali. Di sini saja saya harus pontang-panting untuk hidup," kata Amsi yang sehari-harinya bekerja sebagai kurir.
Adapun tilang manual di Jl Warung Jati Barat dilakukan pihak kepolisian di depan SDN Ragunan 01.
Tilang manual dimulai sekitar pukul 10:00 WIB selama kurang lebih 30 menit.
Ada sekitar 50 pengendara yang ditilang karena kedapatan melalui jalur TransJakarta.
Sebagai info, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik belum tersedia di semua wilayah Jakarta.
Selain itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan yang tak dipasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca Juga: Kasih Tahu Orang-orang, Gak Semua Polisi Rompi Hijau Boleh Tilang Manual Tanpa Lulus Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR