Otomotifnet.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diklaim sulit dan mahal.
Bahkan pihak Kepolisian sering dikambing hitamkan dengan cap mempersulit warga.
Bantah cap mempersulit, Polisi cerita dengan perbandingan bikin SIM di Jepang biayanya capai Rp 40 juta!
Keterangan ini disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, (5/7/23).
Firman menyatakan, Polri sebenarnya ingin memberi perlindungan ke masyarakat sehingga ketat dalam menerbitkan SIM.
"Kita ingin masyarakat sekali lagi bentuk hadir negara dalam perlindungan, bukan kami mempersulit," ujar Firman.
"Kami kemarin tanya ke Jepang, itu ternyata kalau ambil SIM itu sampai program seperti D-3 itu biayanya, Rp 40 juta. Jadi begitu lulus SIM dia selametan, Pak," ujar dia.
Menurut Firman, di Indonesia, Polisi relatif lebih sering meloloskan masyarakat mendapat SIM karena kasihan.
Hanya saja, jika sebenarnya warga yang dikasihani sehingga mendapat SIM itu tidak cakap dalam berkendara, risiko orang tersebut kecelakaan semakin besar.
"Kami khawatir itu dosanya jadi dosa kami," ucap Firman.
Ia pun memohon bantuan ke Komisi III DPR untuk menghapus pembuatan SIM dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dia khawatir, jajaran Polisi lalu lintas di wilayah malah berlomba-lomba dalam menerbitkan SIM.
Sebab, kata Firman, dikhawatirkan praktik tersebut justru mengabaikan faktor keselamatan masyarakat karena sebenarnya mereka belum layak memegang SIM.
"Kami khawatir dengan adanya target ini, kita mengabaikan faktor keselamatan. Kita memudahkan orang (mendapat SIM), tapi di satu sisi kita sebenarnya mengorbankan mereka menjadi calon-calon korban kecelakaan lalu lintas," bebernya.
Baca Juga: Adu Masa Berlaku SIM di Negara ASEAN, Indonesia Diketawain Malaysia dan Singapura
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR