4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Selanjutnya, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.
Jika belum ada laporan, dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Jika data di atas tidak lengkap, wajib mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR