Otomotifnet.com - Blokir data mobil dan motor bekas sekarang gak usah ke kantor samsat segala.
Cukup modal kuota internet atau Wifi tetangga juga sudah beres.
Dengan cara online, hanya perlu perangkat seperti HP, laptop atau PC serta koneksi internet.
Namun, memblokir STNK secara online di setiap wilayah memiliki caranya masing-masing.
Khusus untuk wilayah Jakarta sebagai berikut caranya:
Berikut tahapan melakukan blokir STNK online dikutip dari unggahan Instagram Humas Pajak Jakarta.
1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilih menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim.
Kelengkapan dokumen yang dimaksud, terdiri atas:
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa disertai meterai Rp10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
3. Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
Selanjutnya, status pemblokiran akan dikirim melalui surel atau terlihat di kolom PKB.
Jika belum ada laporan, dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.
Jika data di atas tidak lengkap, wajib mendatangi kantor Samsat untuk mengurusnya.
Jangan lupa bawa KTP asli yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, Kartu Keluarga, meterai dan surat kuasa bermeterai jika dikuasakan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR