Seminggu setelah aksi pencurian, pelaku akhirnya bisa diamankan oleh petugas kepolisian Polresta Solo beserta barang buktinya.
Atas kasus ini pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 7 tahun.
Sementara itu, usai serah terima barang bukti Honda City 2016 antara Wildan Suyuthi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mantan Hakim tersebut mengakui ada bisnis dengan pelaku.
"Memang saya paham dengan pelaku saya ada (bisnis) ya memang saya ada hobi di lukisan jadi memang ada benarnya," ujar Wildan.
Namun saat ditanya terkait kekurangan bayaran bisnis jual beli lukisan, Wildan enggan menjawab.
Bahkan tudingan terkait utang jual beli lukisan dikatakan Wildan akan dibuktikan di pengadilan.
"Ya saya kira nanti kalau sampai di pengadilan akan menjadi satu hal yang akan dibuktikan," sambungnya.
Menurutnya hal itu merupakan ranah dari penyidikan dan akan terbukti di pengadilan.
"Ya pada saatnya nanti akan menjadi bagian atau obyek pembuktian di pengadilan. Itu wilayah dari pada penyidikan," pungkasnya.
Baca Juga: Cara Bikin Maling Mobil di Parkiran Hotel Balik Badan, Langsung Dari Pengalaman Korban
Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/08/02/pengakuan-seniman-yang-curi-mobil-mantan-hakim-di-solo-butuh-uang-untuk-bayar-seragam-sekolah-anak dan https://solo.tribunnews.com/2023/08/02/dituding-belum-bayar-utang-lukisan-oleh-pelaku-pencurian-mobil-korban-pembuktian-di-pengadilan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR