Baca Juga: Pro dan Kontra Subsidi Kendaraan Listrik, Mending Lanjut Atau Stop?
Selain itu, BEV mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% menjadi 1% dari tarif normal 11%.
Diusulkan tarif PKB dan BBNKB HEV dipangkas menjadi masing-masing 7,5% dan 1,31%, sehingga totalnya mencapai 8,81%.
Kemudian untuk PPnBM HEV diusulkan diturunkan ke 0% atau minimal sama seperti LCGC sebesar 3%.
Melalui tambahan insentif-insentif tersebut, diyakini bisa menyunat harga mobil hybrid sekitar 8-11%.
Alhasil, harga mobil hybrid yang kini masih di rentang Rp 450 jutaan bisa turun harga menjadi Rp 400 jutaan.
Baca Juga: Berpeluang Digenjot, Industri Mold and Dies Otomotif Cukup Signifikan
Bahkan, harga jual mobil hybrid bisa di bawah Rp 400 juta, jika turut diberikan insentif penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% seperti BEV.
Sejumlah tambahan insentif HEV diyakini dapat mendongkrak penjualan HEV menjadi 104 ribu unit pada 2025.
Dengan volume sebesar ini, Indonesia dapat mulai melokalisasi komponen HEV, seperti baterai, sehingga ke depannya bisa menjadi basis produksi HEV untuk pasar dunia.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkaji pemberian tambahan insentif HEV di luar PPnBM 6%.
“Konsep Kemenperin, yang menjadi dasar pemberian insentif adalah emisi karbon yang dikeluarkan HEV,”
“Semakin rendah emisi, mobil hybrid layak diberikan insentif, kendati bentuknya belum dirumuskan,” jelas Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin.
Turut hadir sebagai narasumber diskusi Forwin, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara, serta hadir peneliti LPEM FEB Universitas Indonesia Riyanto.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR