Otomotifnet.com - Para pemilik mobil dan motor bersiap akan ada razia asap knalpot dalam waktu dekat.
Dalam razia ini denda tilang diberlakukan untuk yang tak lulus uji emisi.
Dikatakan sanksi tilang uji emisi ini berlaku efektif pada 1 September 2023 mendatang.
Penindakan bakal dilakukan dengan memeriksa secara acak kendaraan di jalan raya, seperti razia oleh kepolisian.
"Kami kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, nanti itu sama lah mekanismenya kami nanti ada razia. Pemeriksaannya random," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Gedung DPRD DKI Jakarta, (22/8/23).
Menurut Asep, kebijakan ini diuji coba mulai 25 Agustus 2023 dan akan efektif dilaksanakan mulai 1 September 2023 oleh Pemprov DKI Jakarta bersama jajaran TNI-Polri.
Dalam pelaksanaannya, kata Asep, petugas gabungan akan memeriksa dan menilang pengendara, yang kendaraanya belum atau tidak lolos uji emisi.
"Ya jadi bahwa dalam waktu dekat kami akan melakukan razia uji emisi dengan pihak kepolisian," jelas Asep.
"Jadi per 1 September, kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi," ungkap Asep.
Meski begitu, Asep belum dapat memastikan lokasi-lokasi razia kendaraan mengenai uji emisi dan jumlah personel yang akan dilibatkan untuk setiap pelaksanaan.
"Kalau titiknya nanti segera kami sampaikan dalam minggu ini karena memang rencananya akan kami lakukan secara masif mulai dari September sampai November. Start 1 September," beber Asep.
Asep sebelumnya menyampaikan, penerapan sanksi tilang ini bakal dijalankan oleh satuan tugas (Satgas) dari unsur pemerintah daerah, dan TNI-Polri, dengan anggota sekitar 125 orang.
Sebagai info, sanksi tilang ini diberlakukan untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.
Uji emisi ini tengah digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mengatasi masalah buruknya kualitas udara.
Diketahui asap kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Adapun kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Perpanjang STNK Digebuk Syarat Baru Ini, Lulus Diberi Stiker, Gagal Kena Denda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR