Otomotifnet.com - Perpanjang STNK kendaraan bakal dibuat ribet.
Utamanya untuk mobil dan motor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Karena bayar pajak tahunan kendaraan akan dicekoki syarat baru dengan alasan demi atasi masalah besar di DKI.
Ini setelah Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta agar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengusulkan hasil uji emisi kendaraan sebagai syarat baru perpanjang STNK.
Permintaan itu disampaikan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto saat rapat bersama mengenai polusi udara di Ibu Kota, (22/8/23).
"Melalui rapat ini saya minta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk ambil alih mengusulkan ke pemerintah pusat dan kepada gubernur, bahwa uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," ujar Judistira di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Menurut Judistira, langkah ini perlu dilakukan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
Dengan begitu, polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Sebab, permasalahan polusi udara di Ibu Kota yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan oleh asap kendaraan bermotor.
"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan improvement terhadap uji emisi ini," kata Judistira.
"Jadi saya minta dalam minggu ini Pak Asep dan Dinas LH ini bisa menjadi leading sektor, mengambil peran bahwa ini kita usulkan ke pemerintah pusat melalui Pj Gubernur," pungkasnya.
Sekadar info, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir.
Pagi tadi (22/8/23), DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia.
Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota terpantau masih masuk kualitas tidak sehat.
Pada pukul 06.32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat 163 dengan polutan utama PM 2.5.
Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Baca Juga: Perpanjang STNK Digebuk Syarat Baru Ini, Lulus Diberi Stiker, Gagal Kena Denda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR