Otomotifnet.com - Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), yang merupakan asosiasi pabrikan oli ngumpul bareng, mereka membahas soal konsistensi membasmi oli palsu di tanah air.
Persoalan oli palsu sudah menjadi masalah laten, yang terus terjadi meskipun sudah sering diberangus, namun tetap kambuh lagi seiring kendornya penindakkan aparat.
Oleh karenanya, Aspelindo bersama stakeholder umumkan genderang perang guna membasmi pemalsuan dan penjiplakan pelumas palsu.
“Kami mendorong konsistensi dalam membasmi pelumas palsu,” papar Yomie Harlin, Wakil Ketua Aspelindo.
Ia melanjutkan, tentu upaya membasmi pemalsuan oli perlu bersinergi semua pihak terkait, yakni Kepolisian, Kementerian Perdagangan, bengkel, hingga konsumen.
“Kita tidak bisa kerja sendiri, perlu bantuan pihak-pihak terkait. Kami selaku produsen terus meng-upgrade kemasan, namun pelaku oli palsu lebih pintar,”
“Kasus terakahir yang berhasil diungkap, kemasan oli palsu bahkan sama persis, sehingga masyarakat sulit membedakan. Langkah paling jitu adalah melakukan uji lab,” imbuh Yomie.
Baca Juga: Gak Nyangka, Pemain Di Lingkaran Oli Palsu Ternyata Ada Bekingan Pusat
Pemalsuan oli pun diakui Aspelindo sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan.
Menanggapi hal ini, Bareskrim Polri Kasubdit 1, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono angkat bicara.
Merujuk pada pengungkapan kasus pemalsuan oli di Sidoarjo dan Gresik, disampaikan oleh Kombes Pol Indra, modus operandinya memang sempurna.
“Mulai dari pembuatan oli, kemasan, stiker dan sebagainya diproduksi di satu tempat. Total ada 9 gudang. Memang kami inginkan kerjasama dari produsen maupun perwakilan konsumen,”
“Tujuannya guna mengungkap jaringan pemalsu oli. Tentu kami tidak mengetahui kalau barang itu palsu, kalau kami tidak mendapat informasi,” ungkap Kombes Pol. Indra.
Masih menurut Kombes Pol. Indra, pihaknya mengungkap adanya jaringan pemalsu oli dari kasus di Sidoarjo dan Gresik. “Jaringannya mulai dari produsen sampai ke tokonya sudah kita ungkap,”
“Jadi dari podusen ke distributor di daerah. Seperti ke NTB, Kalimantan didistribusikan ke toko-toko. Jumlah produksinya cukup besar,” urai Kombes. Pol Indra.
Baca Juga: Gonta-Ganti Merek Oli, Apalagi Pakai Oli Palsu, Resiko Tanggung Sendiri
Dari pemalsuan oli dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Aspelindo optimis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas,”
“Pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya,” papar Sigit Pranowo, Ketua Umum Aspelindo.
Turut hadir dalam diskusi yang dihelat di Hotel Manhattan, Jakarta (24/08) selaku pembicara dari Ditjen PKTN Kemendag RI Binsar Panjaitan.
Lalu dari Bareskrim Polri Kasubdit 1 Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono, S.H, M.Si, Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Dr. Ing. Ir. Tri Yuswidjajanto Zaenuri.
Serta Ketua Umum Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia (PBOIN) Hermas Efendi Prabowo, dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR