Kemudian, pemilik kendaraan disarankan membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapat legalisir.
Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat yang penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Dokumen lainnya adalah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.
Lalu yang terakhir buatlah formulir permohonan yang didapatkan di kantor Samsat terdekat.
Kalian dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.
Datangi kantor Samsat, pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat.
Petugas akan mengarahkan pemohon menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR