Sebab akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dengan penggesekan nomor rangka kendaraan.
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.
Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak Samsat.
Surat ini akan diproses apabila kalian membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Lalu datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).
Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Bila sudah selesai, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.
Baca Juga: Perpanjang STNK Online di Jateng Ribet, Faktanya Gak Bikin Kantor Samsat Kosong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR