Otomotifnet.com - Jangan panik, begini cara urus STNK bukan atas nama sendiri yang hilang.
STNK bukan atas nama sendiri memang bisa jadi kita dapatkan.
Contohnya karena kita beli kendaraan seken atau bekas sehingga dokumennya masih atas nama pemilik sebelumnya.
Tapi kalau STNK itu hilang, bisakah mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri?
Menanggapi hal itu, Kasi Standarisasi Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan, S.I.K.,MT pun berikan penjelasan.
"Untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri itu harus pakai surat kuasa terlebih dahulu," kata Aldo melalui pesan singkat kepada GridOto.com (13/9/2023).
Kalau dilansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, mengurus STNK bukan atas nama diri sendiri atau belum balik nama proses lebih panjang ketimbang urus STNK biasa.
Namun bukan berarti mustahil untuk dilakukan.
Hal pertama yang harus dilakukan pemilik ialah mempersiapkan berkas yang diperlukan, seperti surat keterangan hilang dari kantor polisi terdekat.
Namun jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.
Kemudian, pemilik kendaraan disarankan membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapat legalisir.
Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat yang penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.
Dokumen lainnya adalah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda merupakan pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.
Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.
Lalu yang terakhir buatlah formulir permohonan yang didapatkan di kantor Samsat terdekat.
Kalian dapat mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.
Datangi kantor Samsat, pastikan seluruh berkas yang diperlukan tidak ada yang tertinggal atau terlewat.
Petugas akan mengarahkan pemohon menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.
Sebab akan dilakukan pengecekan fisik kendaraan dengan penggesekan nomor rangka kendaraan.
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.
Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak Samsat.
Surat ini akan diproses apabila kalian membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Lalu datanglah ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).
Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Bila sudah selesai, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.
Baca Juga: Perpanjang STNK Online di Jateng Ribet, Faktanya Gak Bikin Kantor Samsat Kosong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR