Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan, untuk diserahkan ke kantor Polisi yang menampung motor tersebut.
“Kalau memang sudah ada bukti pembayaran dan slip pembebasan, motor akan langsung dikembalikan, begitu saja,” Kata Sudarmo.
Sudarmo juga menjelaskan, tidak ada biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan pemilik motor.
Biaya keluar hanya saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan saja.
Baca Juga: Kena Razia Polisi Lupa Bawa STNK, Minta Orang Rumah Antar Gak Kena Tilang?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR