Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daripada Enggak Terurus, Nih Cara Ambil Motor yang Disita Polisi

Ferdian - Selasa, 3 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi motor yang disita polisi
Polres Kupang
Ilustrasi motor yang disita polisi

Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan, untuk diserahkan ke kantor Polisi yang menampung motor tersebut.

“Kalau memang sudah ada bukti pembayaran dan slip pembebasan, motor akan langsung dikembalikan, begitu saja,” Kata Sudarmo.

Sudarmo juga menjelaskan, tidak ada biaya tambahan lain yang harus dikeluarkan pemilik motor.

Biaya keluar hanya saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan saja.

Baca Juga: Kena Razia Polisi Lupa Bawa STNK, Minta Orang Rumah Antar Gak Kena Tilang?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa