Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.
"Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya," jelasnya.
"Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online. Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko.
Joko menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas dalam rapat pembahasan RAPBD 2024 di Puncak, Jawa Barat.
Menurut Habib, saat ini terindikasi sejumlah potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, menurut Habib, obyek pajak tersebut merupakan peluang untuk dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.
Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau BBapenda tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemprov DKI Jakarta enggak dapat keuntungan dari jalan tol. Mohon dikaji kembali tiang pancang di tanah (DKI Jakarta)," tuturnya.
"Itu komersial, tapi Pemprov DKI enggak mendapatkan pemasukan sama sekali dari sektor jalan tol," ujar Habib dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, (11/10/23).
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian terhadap pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Adapun nilai PBBKB diprediksi bernilai kecil, yakni Rp 1,5 triliun pada 2024.
"Dari subsidi bahan bakar, potensi (pajak) sangat besar. Di sisi lain, jalanan di Ibu Kota macet serta kebutuhan terhadap bahan bakar minyak (BBM) semakin meningkat. Dari situ, (dapat) digali (pajaknya) bisa mencapai triliunan (rupiah)," terangnya.
Baca Juga: Bukan Pelat Merah, Orang-orang Ini yang Paling Banyak Melawan Razia Uji Emisi
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR