Otomotifnet.com - Para ojek online dibuat ketar-ketir Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena pekerjaannya diintai untuk dipunguti pajak.
Selain pengojek online, Pemprov DKI juga membidik online shop untuk ditarik iuran pajak.
Namun usulan tersebut belum direspon oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
Langkah ini dilakukan agar usulan tersebut bisa dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat menghasilkan regulasi sebagai dasar pemungutan pajak ke depannya.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah telah mengundang operator aplikasi jasa dan juga telah menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya," ujar Lusiana,(23/10/23) dilansir dari Kompas.com.
Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta belum dapat melanjutkan rencana tersebut, karena harus menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
"Untuk saat ini Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut," kata Lusiana.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengungkapkan banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.
Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.
"Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya," jelasnya.
"Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online. Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko.
Joko menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas pernyataan Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas dalam rapat pembahasan RAPBD 2024 di Puncak, Jawa Barat.
Menurut Habib, saat ini terindikasi sejumlah potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, menurut Habib, obyek pajak tersebut merupakan peluang untuk dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.
Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau BBapenda tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
"Pemprov DKI Jakarta enggak dapat keuntungan dari jalan tol. Mohon dikaji kembali tiang pancang di tanah (DKI Jakarta)," tuturnya.
"Itu komersial, tapi Pemprov DKI enggak mendapatkan pemasukan sama sekali dari sektor jalan tol," ujar Habib dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, (11/10/23).
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian terhadap pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Adapun nilai PBBKB diprediksi bernilai kecil, yakni Rp 1,5 triliun pada 2024.
"Dari subsidi bahan bakar, potensi (pajak) sangat besar. Di sisi lain, jalanan di Ibu Kota macet serta kebutuhan terhadap bahan bakar minyak (BBM) semakin meningkat. Dari situ, (dapat) digali (pajaknya) bisa mencapai triliunan (rupiah)," terangnya.
Baca Juga: Bukan Pelat Merah, Orang-orang Ini yang Paling Banyak Melawan Razia Uji Emisi
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR