Otomotifnet.com - SPBU Pertamina mulai jual mahal terhadap mobil diesel yang menunggak pajak.
Pemilik yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan gak bakal dilayani jika ingin beli Solar.
Ini berdasar terbitnya Surat edaran (SE) Pj Gubernur Bangka Belitung tanggal 23 Oktober 2023 nomor : 541/259.
Isinya menegaskan mulai tanggal 19 November 2023 mobil yang mati pajak tidak bisa membeli BBM (solar) Subsidi.
Salah satu pemilik mobil diesel, Benni yang sedang mengantre di SPBU mengaku belum tahu apa-apa tentang aturan baru yang dikeluarkan Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Meskipun belum tahu apa-apa tentang peraturan dari SE Pj Gubernur Babel, Benni menyatakan setuju dengan isi surat tersebut agar para pemilik kendaraan lebih taat bayar pajak.
"Bagusnya begitu lah, biar lebih taat kita bayar pajak, ok dak. Mobil ku ni pajaknya hidup," kata Benni, (30/10/23) dilansir dari BangkaPos.com.
Sementara itu, pengemudi mobil diesel lainnya, Adi mengatakan sah-sah saja kalau Pj Gubernur Babel mau menerapkan aturan tersebut.
Selaku warga Babel, Adi siap mengikuti aturan yang akan diberlakukan pada bulan November tahun 2023 tersebut.
Adi diketahui memiliki 2 unit mobil diesel, satunya berstatus pajak hidup dan satunya lagi mati pajak.
"Tapi kurang pro ke mobil-mobil biasa yang sudah mati pajak," ujar Adi, (30/10/23).
Terkait peraturan tersebut, Adi menyatakan tidak setuju dan tidak menolak.
"Ku juga ragu-ragu, 50-50 lah, karena pajak mobilku juga ada yang mati, yang ini pajaknya hidup, mobilku yang mati pajak itu dipakai beli solar juga," demikian kata Adi.
Baca Juga: Pertamina Hukum 18 SPBU Nakal Ini, Sanksi Terberat Izin Jual Solar dan Pertalite Dicabut
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR