Penjelasan lain dipaparkan oleh Sony Susmana, Pemerhati Transportasi sekaligus Training Director SDCI.
Menurutnya, pemerintah harus lebih tegas dalam hal pengaturan kebijakan transportasi umum.
“Kalau targetnya mengurangi polusi dari kendaraan (pribadi), jauh lebih masuk akal kalau angkutan umum diwajibkan. Di satu sisi, mobilitas kendaraan berkurang, tapi di sisi lain, masyarakat masih bisa commuting,” ucapnya.
Sony mengimbau Aparat supaya tidak hilang akal saat memberlakukan suatu aturan.
Tujuan awal yang hendak dicaopai harus jelas, namun metode pelaksanannya juga tidak boleh keliru.
Kritik ini berlaku bagi pelaksanaan tilang uji emisi, yang bukannya menjadi solusi pengurangan polusi, namun justru menjadi bumerang karena menyulitkan masyarakat.
“Sebagai Aparat itu jangan hilang akal. Kalau memang mau menghijaukan langit Indonesia, metodenya tidak seperti ini (tilang uji emisi),” katanya.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Ki Darmaningtyas, Pengamat Transportasi sekaligus Direktur Institut Studi Transportasi (Instran).
Menurutnya, tilang uji emisi adalah satu contoh solusi yang tidak solutif.
“Ada hal lain yang perlu tapi tidak dilakukan, seharusnya untuk masalah polusi ini, bisa melakukan pembatasan penggunaan pribadi, dan menggunakan transortasi umum di hari-hari tertentu,” katanya.
Darmaningtyas membagikan satu contoh konsep pelaksanaan yang menurutnya efektif, untuk mereduksi angka polusi di Ibu Kota.
Menurutnya, harus ada hari-hari khusus di mana kendaraan pribadi dilarang beroperasi. Sebagai gantinya, masyarakat wajib menggunakan transportasi umum.
“Misalnya setiap Senin, semua institusi pendidikan wajib menggunakan angkutan umum. Kemudian Selasa, wajibnya untuk semua insan perhubungan. Seperti itu, dan digilir terus,” ucapnya.
Konsep ini diklaim memiliki dua keunggulan, yakni mengurangi penggunaan pribadi dan memangkas kadar emisi, serta membiasakan mobilitas masyarakat dengan transportasi umum.
“Kendaraan pribadi bisa berkurang dan okupansi angkutan umum bisa meningkat. Ini (konsep) yang bagus, tapi tidak pernah dilakukan. Masalahnya, mereka (aparat) malas bekerja,” ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Bongkar Kebobrokan Tilang Uji Emisi, Gak Ada Dasar dan Aturan Dibuat-buat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR