Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Sistem Poin Bukan Wacana, Polisi Singgung Sanksi Pencabutan SIM

Irsyaad W - Kamis, 16 November 2023 | 10:32 WIB
Alur pencabutan SIM oleh Polisi karena kasus pelanggaran lalu lintas berat
satlantaspolresmetrodepok.com
Alur pencabutan SIM oleh Polisi karena kasus pelanggaran lalu lintas berat

Otomotifnet.com - Kebijakan tilang sistem poin ternyata bukan sekadar wacana.

Polisi sudah mulai sosialisasi, termasuk sanksi terberatnya yakni pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin-poin pelanggaran lalu lintas itu akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

Ketentuan ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Apabila ada pelanggar yang telah berkali-kali melanggar aturan lalu lintas dan menyebabkan penumpukan poin tilang, maka bisa dikenai sanksi pencabutan SIM.

Namun aturan pencabutan SIM bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas tersebut belum diberlakukan untuk saat ini baru sebatas sosialisasi.

Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol, Yusri Yunus.

Ilustrasi. Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi
TMC Polda Metro
Ilustrasi. Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi

"(Sistem poin SIM) masih terus kami sosialisasi, masyarakat Indonesia-kan kan masih harus pelan-pelan kami sampaikan," tegas Yusri.

Ia mengatakan dalam menerapkan sebuah aturan agar tidak menimbulkan guncangan, harus pelan-pelan.

"Agar masyarakat sadar dulu sehingga pada saat kami lakukan penegakan sesuai dengan aturan masyarakat sudah tidak kaget lagi," papar Yusri.

Berdasarkan aturan itu ada tiga pengenaan poin tilang, yaitu satu poin, tiga poin dan lima poin.

Pengenaan besaran poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.

Andai sudah mencapai maksimal yaitu 12 poin, maka pelanggar dapat dikenakan dua sanksi, yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pegadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai salah satu sanksi itu bisa mendapatkan SIM-nya lagi setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Batas akumulasi lain adalah 18 poin yang langsung dikenakan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

Pelanggar bisa mendapatkan SIM lagi setelah mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Sulit dan Rumit, Polisi Blak-blakan Sebab Aturan Cabut SIM Belum Dipakai

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa