Otomotifnet.com - Pajak bbm di Jakarta dikerek dari 5 persen kini menjadi 10 persen.
Siap-siap spbu di wilayah sekitar Jakarta diserbu konsumen.
Hal ini berdasar aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB (Komite Penghapusan Bahan Bakar Timbal) kenaikan ini bakal memicu kenaikan harga BBM.
"Sudah pasti akan berpengaruh pada harga bensin dan harga BBM kendaraan bermotor secara keseluruhan," ungkap Puput dilansir dari GridOto.
Jika melihat Pasal 21-25, maka berlaku untuk semua BBM kendaraan bermotor baik itu PSO dan non PSO.
PSO (Public Service Obligation) dalam hal ini merupakan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Diesel.
Sementara non PSO merupakan BBM non subsidi.
Menurut Puput yang kemungkinan paling berdampak adalah BBM non PSO.
Pengguna kendaraan bermotor bisa beralih ke BBM PSO dengan alasan nilai kenaikan harganya tidak setinggi total nilai kenaikan harga BBM non PSO.
"Meskipun persentasenya sama," ungkap Puput.
Dengan adanya kenaikan ini di wilayah Jakarta, menurut Puput sangat mungkin terjadi pergeseran pembelian ke wilayah sekitarnya.
Seperti di Tangerang, Depok atau Bekasi.
"Regulasi ini hanya akan menggeser pola pembelian BBM dari Jakarta ke Bodetabek," bilangnya.
Sebab, perda ini hanya mengikat khusus wilayah Jakarta saja.
"Kalau mau efektif, harusnya penetapan perda dibuat sinergi dengan Provinsi Jawa Barat dan Banten," tutup Puput.
Baca Juga: Terjawab, Anggaran BBM Tiap Mobil Dinas Pejabat di Provinsi Ini Rp 30,6 Juta Setahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR