Otomotifnet.com - Para sopir truk boleh senyum sedikit terkait usulan dibangunnya rest area bagi kendaraan besar yang melintas di jalur Bawen-Magelang.
Kabarnya rencana ini sedang dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
Lokasinya direncanakan berada di lahan aset pemerintah daerah, yaitu di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA), Kecamatan Ambarawa, dekat persimpangan Ngampin.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono mengatakan, tujuannya untuk menghadirkan solusi atas kebijakan pelarangan melintasnya kendaraan besar pada waktu dan jalur tertentu di wilayah Bumi Serasi tersebut.
Selama ini, kendaraan besar seperti truk pasir dan lain sebagainya dilarang melintas di beberapa titik jalan pada sekitar pukul 06.00-08.00 WIB.
“Sehingga ini arahnya memberikan tempat bagi kendaraan berat agar tidak berhenti atau beristirahat di pinggir jalan, kadang-kadang di u-turn (tempat putar arah) yang berpotensi mengganggu lalu lintas,” ungkap Tri Martono dilansir dari Tribunjateng.com (2/2/2024).
Tri menambahkan, rencana rest area juga merupakan hasil dari mediasi pemerintah dengan Asosiasi Pengemudi Indonesia (API).
Pemerintah juga kerap mendapatkan keluhan-keluhan masyarakat lantaran terdapat lalu lintas yang tersendat akibat kendaraan-kendaraan berat yang selama ini kerap berhenti di sembarang tempat.
Ia menyebut, pemerintah saat ini masih dalam tahap survei lokasi serta melakukan sejumlah kajian.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha bersama para pejabat dinas terkait juga sempat melakukan peninjauan di lahan yang direncanakan jadi pembangunan rest area (19/1/2024) lalu.
Terdapat enam hektare lahan di mana dahulu merupakan tanah bengkok dan kini diambil alih oleh pemerintah karena perubahan administrasi dari desa ke kelurahan.
Lokasi tepatnya berada di JLA yang berada di jalur menuju arah Ngampin.
Tri Martono menambahkan, pertimbangan lainnya yaitu volume truk yang melintas di mana lebih banyak berada di jalur menuju arah Bawen atau sebaliknya.
“Kalau (jumlah) kendaraan dari arah Bawen menuju Magelang kecil. Karena lahan kami di sana, seandainya (rest area) di situ, konsekuensinya harus ada crossing (penyeberangan).
Maka kami pertimbangkan dahulu, selain itu posisi tanahnya di bawah sehingga memerlukan tanah uruk,” imbuh Tri.
Dia menyebut, nantinya rest area tersebut bisa menampung 50 hingga 100 kendaraan besar.
Selain itu, direncanakan juga pembangunan untuk kios-kios UMKM serta fasilitas lainnya.
“Artinya bukan sekadar parkir tapi dipertimbangkan manuvernya. Kemudian bisa meningkatkan perekonomian dan pendapatan daerah. Tentunya hal utamanya agar pengemudi (truk) beristirahat, lalu untuk pengecekan dan pendinginan mesin juga,” pungkasnya.
Baca Juga: Tes Urine Sopir Truk Maut di Simalungun Mengejutkan, Sempat Pakai Barang Jahat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR