Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Kekeuh Pajak BBM Jadi 10 Persen, Ahli Sebut Warga Sudah Sulit Cari Duit

Irsyaad W - Rabu, 21 Februari 2024 | 11:30 WIB
Konsumen BBM Non subdisi semakin meningkat berdampak pada tingginya setoran PBBKB Pertamina
Konsumen BBM Non subdisi semakin meningkat berdampak pada tingginya setoran PBBKB Pertamina

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kekeuh menaikan Pajak Bahan Bakar Minyak Kendaraan Bermotor (PBBKB) jadi 10 persen.

Kebijakan ini spontan dapat banyak kritikan, termasuk dari para ahli.

Ahli menyebut, kenaikan pajak BBM untuk mengerek pendapatan daerah justru kontradiktif.

Peneliti di Alpha Research Database Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan PBBKB justru berpotensi mengerek harga bahan bakar minyak (BBM), sehingga pada akhirnya menekan daya beli masyarakat.

"Kenaikan PBBKB tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran," kata dia, dalam keterangannya, (19/2/24) menukil Kompas.com.

Lebih lanjut Ferdy menyebutkan, kebijakan yang berpotensi mengerek harga BBM itu menjadi kontradiktif dengan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, ia menghkawatirkan adanya potensi penurunan aktivitas perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB dan menciptakan pergeseran pengguna non subsidi ke BBM subsidi.
"Masyarakat sudah kesulitan cari duit nanti perekonomiannya seperti apa? Seharusnya kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji meminta pemerintah provinsi untuk menunda kebijakan kenaikan tarif PBBKB, sebab kebijakan tersebut belum tersosialisasikan dengan baik.

"Sosialisasi kita rasakan kurang, dan (ada) masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh Pemda setempat," ujar dia, di Jakarta, (30/1/24).

Kementerian ESDM pun telah mengambil sikap untuk berkomunikasi terkait masalah kenaikan PBBKB tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ucapnya.

Sebagai info, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, (5/1/24).

Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).

Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

Baca Juga: Harga BBM di Jakarta Bisa Saja Naik, Efek PBBKB Melambung 2 Kali Lipat

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa