"Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ucapnya.
Sebagai info, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, (5/1/24).
Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.
Sementara khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1).
Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.
Baca Juga: Harga BBM di Jakarta Bisa Saja Naik, Efek PBBKB Melambung 2 Kali Lipat
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR