Otomotifnet.com - Korlantas Polri memulai razia Polisi besar-besaran di seluruh Indonesia.
Bertajuk Operasi Keselamatan 2024 dimulai 4-17 Maret 2024 yang mengincar 11 pelanggar lalu lintas.
Tanpa pandang kasta, orang-orang kaya pun ikut terancam kena denda tilang Rp 2 miliar dalam operasi kali ini.
Selama Operasi Keselamatan 2024, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan terhadap 11 pelanggaran lalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilang selama Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu
Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan arus lalu lintas
Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
8. Over dimension dan overload (ODOL)
Aturan mengenai truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
9. Penggunaan knalpot brong
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
10. Kendaran yang menggunakan strobo dan sirine
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Biasanya pelanggaran ini dilakukan orang-orang kaya yang memiliki mobil dan gila hormat di jalan.
Baca Juga: Pemakai Pelat Nomor ZZ Bukan Segalanya, Tetap Takluk Sama Secarik Kertas Polisi Rompi Hijau
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR