Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tukang Parkir Liar Tarik Duit Paksa, Eks Polisi Sarankan Cara Ini

Ferdian - Sabtu, 27 April 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi parkir liar
Harun/GridOto.com
Ilustrasi parkir liar

Otomotifnet.com - Sedang ramai pembahasan tukang parkir liar akhir-akhir ini.

Karena tidak sedikit kejadian pemaksaan yang dilakukan tukang parkir.

Nah, mantan polisi beri saran lakukan ini kalau ketemu tukang parkir liar.

Seperti yang disampaikan pemerhati masalah transportasi dan hukum sekaligus mantan polisi, Budiyanto.

"Dalam prakteknya, masih sering kita dapatkan munculnya praktek parkir liar dengan memanfaatkan ruang milik jalan tanpa ada izin atau petugasnya tidak dilengkapi dengan atribut dan surat perintah resmi dari Pemda dan Dinas Perhubungan," buka AKBP (P) Budiyanto, SH., S. Sos., MH. (26/4/2024).

Ia pun tidak menampik keberadaan tukang parkir yang tidak resmi alias liar yang melibatkan oknum petugas.

"Mereka main kucing-kucingan dengan petugas atau tidak menutup kemungkinan main dengan oknum-oknum petugas," lanjutnya dikutip dari Motorplus.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, munculnya oknum petugas parkir liar yang memperkaya diri sendiri dengan atau orang lain melawan hukum.

"Secara hukum atau regulasi jelas bahwa penyediaan lokasi parkir harus ada izin dan petugas resmi (sprint dan atribut resmi)," tuturnya.

"Dengan demikian adanya oknum petugas yang ilegal yang melakukan praktek parkir liar, perbuatan melawan hukum apalagi pemungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan," tegas dia.

Kalau memang terbukti, Budiyanto mengatakan oknum juru parkir tersebut bisa dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 ayat (1).

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam dgn pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Budiyanto menjelaskan aturannya.

Lebih lanjut, Budiyanto mengimbau supaya melaporkan oknum tersebut ke kantor polisi terdekat.

"Apabila melihat praktek-praktek parkir liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab siapapun sebagai bentuk partisipasi dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat," jelasnya.

Menurutnya, Pemda memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap oknum petugas parkir liar.

"Pihak Pemda secara aktif memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan edukasi terhadap lokasi yang rawan adanya praktek parkir liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum, Ban Motor Bisa Retak-retak Meski Masih Tebal, Lokasi Parkir Menentukan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa