- BPKB asli dan fotokopi Surat kematian orangtua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut
- KTP pemohon
- Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris
- Surat hibah bermeterai atau akta notaris
Baca Juga: Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK, Silakan Contek Contohnya Nih
Setelah semua dokumen siap, segeralah melaju ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas.
Setelah cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan.
Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Lalu untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.
Baca Juga: Pindah Rumah Wajib Sinkronkan Alamat STNK dan KTP, Prosedurnya Seperti Ini
Posted : Rabu, 24 Juli 2024 | 13:16 WIB| Last updated : Rabu, 24 Juli 2024 | 13:16 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR