Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlu Tahu, Begini Cara Balik Nama Motor Warisan Orang yang Sudah Meninggal

Dok Grid - Rabu, 24 Juli 2024 | 13:16 WIB
cara mengurus balik nama kendaraan
Dok. GridOto
cara mengurus balik nama kendaraan

Otomotifnet.com - Viral di media sosial, seorang wanita kesulitan saat akan membayar pajak STNK atas nama ayahnya yang sudah meninggal.

Cerita ini diunggah oleh akun Instagram @isusoksial, Kamis (2/5/2024), di mana dituliskan ada seorang wanita yang ingin bayar pajak kendaraan motor atas nama bapaknya, petugas bilang yang punya STNK harus datang, padahal bapaknya sudah meninggal.

Untuk itu, disarankan ketika menerima warisan kendaraan dari orangtua yang sudah meninggal, bisa dilakukan balik nama kendaraan agar kepemilikannya jelas.

Jika masih atas nama orangtua, saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan mengalami kesulitan.

Sebab, saat mengurus pajak tahunan, nama di STNK harus sama dengan di KTP.

Baca Juga: Begini Syarat Perpanjang STNK Online Dari Rumah Lewat Aplikasi ACC One

Prosedur mengurus balik nama kendaraan warisan juga tidak beda jauh dengan balik nama kendaraan hasil dan jual beli biasa.

Berdasarkan Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika akan mengurus balik nama kendaraan warisan.

Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat yang harus disiapkan:

- STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan

- BPKB asli dan fotokopi Surat kematian orangtua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut

- KTP pemohon

- Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris

- Surat hibah bermeterai atau akta notaris

Baca Juga: Cara Bikin Surat Kuasa Perwakilan Perpanjang STNK, Silakan Contek Contohnya Nih

Setelah semua dokumen siap, segeralah melaju ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas.

Setelah cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan.

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lalu untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.

Baca Juga: Pindah Rumah Wajib Sinkronkan Alamat STNK dan KTP, Prosedurnya Seperti Ini

Posted : Rabu, 24 Juli 2024 | 13:16 WIB| Last updated : Rabu, 24 Juli 2024 | 13:16 WIB

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa