Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan UU DKJ.
Salah satu di dalamnya mengatur tentang pembatasan kendaraan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2024.
Dalam beleidnya yakni di BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.
Kendati demikian, peraturan ini masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk mengimplementasikannya supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.
"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail dalam keterangannya, (4/5/24) menukil Kompas.
Sebab sampai saat ini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor.
Ketika kendaraan dibatasi, maka secara otomatis akan membuatnya terpengaruh.
"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta," ucapnya.
"Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," kata dia.
"Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," kata Ismail.
Meski begitu, dirinya tidak menutup opsi atas upaya pemerintah pusat tersebut mengingat tujuan utama dari pembatasan kendaraan ialah mengurangi emisi dan kepadatan di Jakarta.
Hanya saja, diperlukan suatu studi bersama supaya ketika diterapkan optimal ke semua sisi.
Baca Juga: Ketok Palu UU DKJ, Kini Usia Kendaraan Dibatasi dan Enggak Bisa Bebas Punya Mobil
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR