Berdasarkan keterangan jukir liar di minimarket, bahwa mereka dilindungi oleh ketua RW di lingkungannya jika ada penertiban dari Dishub dan Satpol PP DKI.
Menurut Trubus, keterlibatan untuk melindungi jukir liar bukan saja Ketua RT, melainkan yang terkuat adalah sekelompok ormas hingga oknum aparat keamanan.
"Jadi tidak akan mampu (menertibkan jukir liar). Jadi jangka pendek saja, kalau ngomong parkir liar ini seperti ngomog kaset rusak," kata Trubus.
Bukan saja soal bekingan, jukir liar di Jakarta sulit ditertibkan karena profesi yang menjadi persoalan bertahun-tahun itu dibiarkan tumbuh subur hingga menjadi lahan basah mencari uang.
"Kalau saya melihatnya ini, satu kalau itu adalah lahan basah. Selama ini dijadikan ladang cuan bagi kelompok tertentu," kata Trubus.
Hampir semua para jukir liar itu memberikan sebagian uang hasil parkir kepada sejumlah kelompok atau perorangan yang menjanjikan untuk membekingi.
Belum lagi, menurut Trubus, operasi penertiban jukir liar yang dilakukan Dishub dan Satpol PP DKI hanya dilakukan beberapa hari saja, sehingga menjadi upaya jangka pendek.
"Kedua saya melihat ini kebijakan yang dilakukan oleh Pak Heru Budi ini seperti hanya pemadam kebakaran gitu. Kalau tidak ada solusi, bakal muncul terus," kata Trubus.
Salah satu jukir liar minimarket di Koja, Mian (70) tetap memilih bekerja seperti biasa meski sudah ditertibkan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR