Otomotifnet.com - SIM alias Surat Izin Mengemudi akan menggunakan penomoran yang sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Artinya SIM juga akan terhubung ke data administrasi kependudukan yang tercatat di Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Nah kedepannya NIK juga bakal difungsikan untuk mendata masyarakat yang berhak memperoleh subsidi-subsidi. Semisal subsidi gas 3 kg, subsidi listrik, hingga subsidi BBM.
Kalau begitu, bakal ketahuan dong jika memiliki mobil atau SIM A, tapi masih menikmati subsidi tabung gas 3 kilogram yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu.
Terkait hal ini, menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto SH.SSOS.MH. Penomoran SIM disamakan dengan NIK merupakan hal wajar dan relevan saat ini.
Mengingat kedepannya setiap warga negara akan mempunyai satu data identitas, atau disebut single identity.
“Saya mendukung untuk membangun wacana satu data atau single identity. Karena kalau berdasarkan nomor urut, bisa terjadi duplikasi nomor SIM,” ungkap Budiyanto, secara tertulis (27/5/2024).
Baca Juga: Tak Ada Juknis dan Juklak, Pemohon SIM Belum Wajib Pakai Sertifikat
Masih menurutnya, perkara nama orang, banyak yang sama. Semisal Si Polan memiliki SIM A dengan KTP Jakarta, kemudian di Medan akan membuat SIM A.
“Dengan menggunakan No. NIK akan terdeteksi bahwa Si Polan sudah pernah membuat SIM A. Pakai NIK akan mudah terkontrol dan menghindari duplikasi SIM,” sebut Budiyanto.
Hanya mungkin, dalam pelaksanaannya perlu ada ruang sosialisasi yang cukup untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Serta petugas perlu koordinasi dengan Dukcapil juga untuk sinkronisasi dan harmonisasi,” imbuh mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Ia melanjutkan, mengganti Nomor SIM dengan NIK perlu ada regulasi atau payung hukum. “Membuat perubahan data yang sudah ada kan perlu biaya atau anggaran,” ujarnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data," ucap Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar, dilansir Kompas.com (27/5/24).
"Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya. Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan," sambung Yusri.
Baca Juga: Empati Demi Keselamatan Berlalulintas, Pemohon SIM Disarankan Sekolah
Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024.
"Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM. Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri berencana menggunakan NIK KTP sebagai nomor SIM mulai tahun depan.
"Mulai tahun 2025 kita berencana menggunakan NIK sebagai nomor SIM," ujar Yusri.
Dampaknya, bikin dan perpanjang SIM di luar kota sudah nggak akan bisa lagi.
Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.
Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.
Baca Juga: Takut Kena Tilang Manual, Mendadak Pemohon SIM Meningkat Signifikan
Namun ke depan sudah nggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Yusri mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.
"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR