Otomotifnet.com - Berdasarkan kajian akademisi dari LPEM UI, demikian pula Kemenperin (Kementerian Perindustrian), stagnasi penjualan mobil di Indonesia dipengaruhi oleh melemahnya daya beli masyarakat Indonesia.
Sehingga menyebabkan masyarakat yang tidak dapat membeli mobil baru beralih untuk membeli mobil bekas.
Dalam upaya mengatasi hal tersebut, dia menyatakan, diperlukan suatu program untuk menstimulasi pembelian mobil baru di masyarakat.
Tentunya, pemberian doping alias stimulus harus tetap mengedepankan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon.
Menperin mengatakan, penjualan domestik dan produksi mobil di Indonesia mencapai nilai tertinggi pada tahun 2013.
Hal tersebut dipengaruhi oleh kenaikan pendapatan perkapita Indonesia pada tahun 2011-2013.
Serta kala itu diluncurkannya program kendaraan bermotor roda empat yang hemat energi dan harga terjangkau (KBH2).
Atau dikenal dengan LCGC (Low Cost Green Car) kala itu.
Baca Juga: Kalah Saing, Produsen Mobil Jepang Mulai Angkat Kaki dari Thailand
Lanjut terkait upaya peningkatan penjualan mobil, Menperin menyatakan, berkaca pada success story program sebelumnya, langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan insentif fiskal.
Yaitu berupa insentif PPnBM DTP bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri.
Pemberian insentif tersebut diberikan kepada kendaraan dengan persyaratan lokal konten atau TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Serta Pemerintah ingin mengutamakan jenis-jenis kendaraan rendah emisi karbon, agar tetap mengedepankan target memajukan industri komponen dalam negeri dan menciptakan industri net zero emission.
“Dukungan terkait pengendalian suku bunga juga dapat menjadi salah satu langkah kita untuk memberikan trigger kepada masyarakat untuk dapat membeli kendaraan roda empat baru,” tegas Menperin.
Berkaitan dengan penurunan daya beli masyarakat, Menperin menyatakan, pelonggaran suku bunga untuk pembelian mobil baru secara kredit dapat menjadi salah satu opsi.
Baca Juga: Industri Otomotif di Ambang Krisis, Stimulus Jadi Harapan Terakhir
Tujuannya untuk mengembalikan minat masyarakat untuk dapat membeli mobil baru.
Lebih jauh lagi, untuk mengurangi dampak lingkungan, pemerintah dapat memberlakukan pengaturan khusus terkait pembatasan usia pakai mobil di daerah tertentu.
Dengan pengimplementasian upaya-upaya tersebut, diharapkan akan terjadi stimulasi yang dapat meningkatkan angka penjualan mobil baru di Indonesia.
Putu Juli Ardika, Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin mengatakan, penjualan mobil domestik dalam beberapa tahun memang stagnan di level 1 juta unit.
Tetapi, produksi mobil naik karena dikarenakan lonjakan ekspor. Pada 2023, ekspor mobil CBU mencapai 505 ribu unit, naik tajam dari 2013 sebanyak 171 ribu unit.
Sebagai catatan, penjualan retail mobil di Januari hingga September 2024 anjlok 11,9% secara year on year.
Baca Juga: Cina Kuasai Pasar Mobil Listrik Indonesia, Alarm Nih Buat Pabrikan Jepang
Yakni menorehkan angka penjualan 657.223 unit pada Januari-September 2024, padahal di periode yang sama 2023 mampu terjual 746.246 unit.
Begitupun distribusi wholesales dari pabrik ke dealer di Januari-September 2024, mengalami tren negatif 16,2%.
Dimana tahun ini (Januari-September 2024) terdistribusi 633.218 unit, dibanding periode yang sama tahun lalu mencapai 755.778 unit.
Secara bulanan juga melorot 5,8%, penjualan ritel di September 2024 72.366 unit, dibandingkan bulan Agustus lalu yakni 76.808 unit.
Hal senada juga terjadi pada penjualan wholesales anjlok 4,8% menjadi 72.667 unit di September 2024, dari bulan sebelumnya 76.304 unit.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR