Jakarta - Seperti kita ketahui, belum ada aturan baku untuk sepeda motor bertenaga listrik di Indonesia. Bahkan termasuk GESITS, pihak Garansindo Group dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih menunggu keseriusan pemerintah mendukung gerakan anak bangsa ini.
Saat peluncuran GESITS beberapa waktu yang lalu Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof. H. Mohammad Nasir, Ph.D juga hadir. Ia mengaku mendukung inovasi yang dilakukan anak bangsa khususnya pada pengembangan motor listrik.
Mohammad Nasir mengatakan dalam pidatonya bahwa sudah saatnya Indonesia mencontoh negara lain yang sudah mulai riset kendaraan listrik dan sudah di produksi masal. Ia juga berjanji akan memperjuangkan kejelasan aturan seputar kendaraan listrik di Tanah Air.
“Jika sarana dan prasarananya sudah siap, targetnya di tahun 2017 GESITS sudah di bisa dijual ke pasaran. Nanti tinggal kami perjuangkan soal regulasi ke Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan soal pajak dan sebagainya,” ujarnya.
CEO Garansindo Group, M. Al Abdullah juga mengaku masih menanti janji pemerintah. Regulasi kendaraan listrik sebenarnya sudah ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013.
Di dalam PP itu sudah ada program Low Carbon Emmision (LCE) yang di dalamnya adalah kendaraan berteknologi tinggi, mulai dari mesin turbo, gas, hibrida, dan listrik.
"Masalahnya yang berjalan cuma Low Cost and Green Car (LCGC), pemerintah tidak pernah selesai menyusun regulasi kendaraan listrik di Indonesia sampai saat ini," ungkapnya.
Hal ini karena dalam penyusunan regulasi tersebut melibatkan AISI dan atau Gaikindo yang merupakan asosiasi kendaraan konvensional yang telah merajai industri otomotif Indonesia. Tentunya sarat dengan kepentingan bisnis mereka sendiri,” ujar Abdullah. (Otomotifnet.com)