Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah menetapkan batasan miniumal kapasitas mesin untuk armada taksi konvensional maupun taksi online. Harapannya, ada perlakuan yang sama, sehingga tidak terjadi kecemburuan.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Namun ada yang beda pada aturan tersebut, yakni soal pembatasan minimal kapasitas mesin kendaraan yang akan digunakan untuk taksi reguler dan taksi online.
Pada pasal 8 disebutkan; Pelayanan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Taksi reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan taksi yang menggunakan kendaraan dengan batasan dari 1.000 cc (seribu centimeter cubic) sampai dengan 1.500 cc (seribu lima ratus centimeter cubic) dan dengan fasilitas standar pada kendaraan.
Sedangkan pada pasal 18 disebutkan; Pelayanan Angkutan Sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e merupakan pelayanan angkutan yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 cc (seribu tiga ratus centimeter cubic).
Artinya, taksi reguler bisa menggunakan mobil bermesin minimal 1.000cc, sementara taksi online dilarang karena batasan minimalnya 1.300cc. Alasan yang dikemukakan umumnya menyangkut keamanan dan kenyamanan, baik untuk penumpang maupun pengemudinya sendiri.
Sebelumnya diberitakan kalau mobil-mobil berjenis LCGC dilarang untuk digunakan sebagai taksi online. Padahal, duet maut terbaru Toyota Calya dan Daihatsu Sigra yang menggunakan mesin 1.200cc dianggap paling potensial karena sudah mengusung kenyamanan dan keamanan yang mumpuni.
Lalu, kenapa ada perbedaan batasan minimal kapasitas mesin? Apakah taksi reguler (apapun jenis mobilnya) meski batasan minimalnya mulai dari 1.000cc pasti lebih aman dan nyaman? (otomotifnet.com)