Otomotifnet.com - Penerapan ujian psikotes untuk pengurusan SIM yang simulasi berlaku mulai hari ini, Kamis (21/6/2018).
Psikolog dari Lembaga Psikologi Andiarta Adi Sasongko mengatakan, tarif tes psikologi atau ujian psikotes untuk para pemohon SIM (surat izin mengemudi) di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebesar Rp 35.000.
"Saat ini yang ada di kebijakan kami adalah Rp 35.000 untuk setiap prosesnya. Untuk permohonan baru maupun perpanjangan sama," kata Adi saat dihubungi, Kamis (21/6/2018).
Ia mengatakan, tarif itu sama dengan tarif tes psikologi untuk para pemohon SIM umum yang telah berlaku sebelumnya.
(BACA JUGA: Nggak Sangka, Lorenzo Gabung Honda Di MotoGP 2019, Ada Sangkut Paut Dengan Utang)
Saat dihubungi terpisah Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan lokasi gerai-gerai tes psikologi ini akan tersedia di sekitar layanan pembuatan SIM baik di Satpas maupun layanan SIM keliling.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar tes psikologi mudah diakses warga mengingat hasil tes akan ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan dan perpanjangan SIM segala golongan.
Simulasi penerapan uji psikologi untuk para pemohon SIM dimulai hari ini, Kamis (21/6/2018).
(BACA JUGA: Heboh... Detik-detik Anggota TNI Tegur Sopir Bus AKAP Ugal-Ugalan, Malah Mau Dikeroyok)
Kompol Fahri Siregar menjelaskan simulasi dilaksanakan hingga tanggal 23 Juni 2018.
Ia mengatakan, dalam simulasi itu pihaknya ingin memastikan kesiapan sarana prasarana, materi uji, dan sumber daya manusia (SDM) pengujinya.
(BACA JUGA: Ternyata, Ada Juga Yang Merhatiin Pintu Bagasi Honda Mobilio Penyok-Penyok, Ada Yang Salah?)
Setelah simulasi dilakukan, lanjut dia, penerapan persyaratan baru itu akan dimulai pekan depan.
Tepatnya hari Senin, tanggal 25 Juni 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemohon SIM Dikenakan Biaya Rp 35.000 untuk Tes Psikologi"