Manajemen Grab Lakukan Lobi, Menghadap Pejabat Agar Dikasih Lewat Area Ganjil Genap

Parwata - Kamis, 9 Agustus 2018 | 11:20 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Kompleks Parlemen, Rabu (25/7/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) (Parwata - )

Sejauh ini, bilang Sandiaga Uno, pihaknya masih mengikuti ketentuan pengecualian ganjil-genap seperti tertera dalam Peraturan Gubernur.

"Posisi kami di Pemprov adalah sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Selama itu peraturan ketentuannya memperbolehkan, tentunya kita akan terus berkoordinasi dengan BPTJ untuk mengakomodasi," kata Wagub DKI Sandiaga Uno.

Perluasan wilayah ganjil-genap mobil pribadi sampai ke jalan-jalan arteri akan diberlakukan selama 15 jam setiap hari, yaitu mulai pukul 06:00 sampai 21:00 WIB.

(BACA JUGA: Gak Nyangka, Ternyata Lorenzo Cetak Rekor Di MotoGP Rep Ceska, Meski Gak Juara)

Sistem itu berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan-simpang Slipi), Jalan S Parman (simpang slipi-simpang Tomang), Jalan MT Haryono (simpang UKI-simpang Pancoran-simpang Kuningan).

Sistem tersebut berlaku di di Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan (simpang Pemuda-simpang Kalimalang-simpang UKI), Jalan Jenderal A Yani (simpang Perintis-simpang Pemuda), Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb-Kupingan Ancol) dan Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini-simpang Pondok Indah) serta Jalan RA Kartini.

Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan pengendalian jumlah kendaraan dengan penerapan pelat ganjil genap.

(BACA JUGA: Lirik Lagi, Seru Abis Duel Dovizioso Versus Marquez Di MotoGP Austria 2017)