Sudirman-Thamrin Berlakukan Tilang Elektronik, Begini Cara Kerja E-TLE

Joni Lono Mulia - Selasa, 18 September 2018 | 12:55 WIB

Ilustrasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Oktober 2018 mendatang.

E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian.

Bagi yang melanggar diharuskan membayar denda tilang yang dapat langsung dibayarkan lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank.

Nantinya, server E-TLE akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat.

Jika pelanggar belum membayar denda, pelanggar tidak bisa memperpanjang SIM/STNK.

Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Manusia Super, Gak Sampai Sebulan Cedera Sudah Balapan Di MotoGP Aragon)

Pihaknya akan memasang CCTV di beberapa lampu merah untuk mendukung penerapan sistem E-TLE tersebut.

CCTV yang sudah dipasang, sudah terkoneksi dengan sistem yang memfoto otomatis identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

"Jadi sistem kerjanya itu difoto dari kamera langsung terkoneksi langsung dari TMC Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

"Kemudian dari TMC itu memverifikasi bentuk pelanggaran atau tidak, kemudian kalau memang saat itu ada bukti pelanggaran di kamera itu fotonya baru dibuatkan surat tilang dan dikirim ke alamat rumah orang tersebut," sambung Kombes Yusuf.

(BACA JUGA: Salut! Rombongan Presiden Jokowi Disetop, Anggota Satlantas Beri Jalan Ambulans Lewat)