Otomotifnet.com – Berita soal kenaikan tarif parkir yang tinggi sontak bikin kaget.
Pasalnya, kenaikan yang diinformasikan cukup besar.
Rantang tarif mobil antara Rp 3.000 hingga Rp 12.000.
Sementara motor di antara Rp 2.000 hingga Rp 6.000.
Jangan protes, penerapan tarif ini sudah ada aturannya.
Namun demikian, penerapan ini tidak berlaku menyeluruh di Jakarta.
Melainkan di tempat-tempat tertentu.
(BACA JUGA: Geger, Puluhan Lamborghini Bikin Sesak Parkiran Resepsi Kawinan)
Dhani, Kasubbag TU UPT Parkir DKI Jakarta mengatakan bahwa, Pergub 31 Tahun 2018 yang mengatur soal tarif parkir adalah untuk lokasi parkir yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bukan lokasi yang dikelola oleh swasta," ungkap Dhani.
Dhani melanjutkan ada kesalahan persepsi apa yang disampaikan Tiodor, Kepala UPT Parkir DKI Jakarta, mengenai tarif parkir DKI Jakarta, dan tentang revisi Pergub sebelumnya.
Dhani menyampaikan Pergub 31 /2017 ini adalah revisi dari Pergub 179/2013.
Di mana disebutkan tentang rentang tarif mobil dan motor.
(BACA JUGA: Telan Dana Rp 98 Miliar, Gedung Parkir Ini Hidup Segan Mati Tak Mau)
"Sedangkan untuk lokasi yang dikelola oleh swasta, masih dalam tarif, Rp 3.000 - Rp 5.000 untuk mobil per jam, dan Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam."
Sementara itu Rio, sebagai Ketua Indonesian Parking Association menegaskan kembali tentang proses Pajak Parkir.
"Penerapan ini sudah sampai kepada tahap narasi akademis, kemungkinan tahun ini atau tahun depan akan disahkan menjadi aturan baru," kata Rio.
Tentu saja, hal ini akan jauh menyulitkan pengusaha parkir.
"Tarif parkir tetap, tapi pajak parkir naik, ini sama saja membunuh perlahan pengusaha lokal bidang perparkiran," jelas Rio.