Otomotifnet.com - Pabrikan wajib mengikuti standar emisi gas buang Euro 4.
Standar ini ditetapkan di Indonesia Oktober 2018.
Belakangan yang ramai dibahas, yakni Mitsubishi Xpander produksi Oktober 2018.
Penerapan Euro 4 ini berdasar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Tepatnya No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Euro 4?
Euro 4 merupakan bagian salah satu bagian dari standar emisi gas buang di negara Uni Eropa.
Standar emisi gas buang Euro 4 diterapkan pada Januari 2005.
(BACA JUGA: Cara Kerja Preload Adjuster di Sokbreker Depan Motor, Setting Tambah Oli)
Euro 4 ini mensyaratkan batas emisi Karbon Monoksida (CO) 1 g/km, Hidrokarbon (HC) 0,1 g/km, Nitrogen Oksida 0,08 g/km untuk mesin bensin.
Sementara batasan Euro 4 untuk mesin diesel adalah CO 0,50 g/km, HC+NOx 0,30 g/km, NOx 0,25 g/km, dan Particulate Matter (PM) 0,025 g/km.
Standar emisi gas buang Eropa ini terdiri dari 6 tingkatan, mulai dari terendah Euro 1 dan tertinggi Euro 6.
Di setiap tahapan ada batasan emisi gas buang yang wajib ditaati.
Mobil-mobil yang tidak memenuhi standar emisi gas buang ini tidak bisa dijual di Eropa.
(BACA JUGA: Sokbreker Depan Bermasalah Ternyata Enggak Harus Bocor)