Menyesal, Pengemudi Mercy Yang Habisi Nyawa Pengendara Honda BeAT Janji Menjamin Masa Depan Keluarga Korban

Joni Lono Mulia - Rabu, 7 November 2018 | 11:43 WIB

Reka ulang kasus Mercy Vs Honda Beat di Solo, ada 42 adegan. (Joni Lono Mulia - )

Otomotifnet.com - Terdakwa kasus Mercedes-Benz sengaja tabrak Honda BeAT, Iwan Adranacus, menjamin mesa depan keluarga Prasetyo, korban tewas tabrakan maut di samping Mapolresta Solo.

Hal itu seperti dikatakan kuasa hukum terdakwa, Joko Haryadi, mengaku telah membicarakan jaminan itu bersama keluarga korban.

Demikian dikatakan oleh Joko seusai sidang agenda dakwaan Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (6/11/2018) siang.

Joko Haryadi menyebut, jaminan masa depan keluarga Eko menjadi prioritas perhatiannya.

Lanjutnya, sebagai bentuk tanggungjawab Iwan, santunan awal telah diserahkan kepada keluarga Eko pada September lalu.

(BACA JUGA: Muncul Spanduk Berisi Ultimatum Kepada Ibu-Ibu Bermotor Di Solo, Ini Isinya)

"Kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga almarhum,” ucap Joko Haryadi.

Menurut Joko, saat ini keluarga Iwan sedang melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga Eko terkait pemberian santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi istri dan anak Eko.

Keluarga Iwan ingin memastikan bahwa kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup keluarga dan anak-anak Eko dapat terjamin sampai dewasa.

"Keluarga Pak Iwan sangat berduka atas apa yang dirasakan oleh keluarga Pak Eko dan berusaha untuk ikut meringankan beban tersebut, Pak Iwan bertanggungjawab atas terjadinya musibah ini," imbuhnya.

Diungkapkan juga, komunikasi antara keluarga Iwan dengan keluarga Eko berlangsung baik.

(BACA JUGA: DFSK Siap Luncurkan SUV Lebih Murah Dari Glory 580, Gak Pakai Lama)

Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Iwan juga telah menyampaikan secara rinci program santunan yang akan diberikan.

Terkait proses hukum, Joko menegaskan,  peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Rabu (22/8/2018) lalu itu merupakan musibah bagi kedua keluarga.

Menurut dia, tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan dalam peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, sudah semestinya proses hukum yang diterapkan dalam peradilan kasus ini menggunakan pasal kecelakaan lalu lintas.

"Pak Iwan dengan korban tidak pernah saling mengenal sebelumnya dan tidak punya hubungan apapun," paparnya.

(BACA JUGA: Temuan Olah TKP, Kijang Innova Sama Sekali Gak Ngerem, Berakhir Remuk)

"Peristiwa kecelakaan itu sungguh disayangkan, karena juga menjadi beban yang sangat berat bagi Pak Iwan dan musibah untuk keluarganya."

Joko melanjutkan, kliennya menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Termasuk profesionalitas yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini.

Sebagai kepala keluarga dan seorang ayah, Iwan juga memahami dan merasakan beban yang dihadapi oleh istri dan putranya.

Dalam keterangannya, Iwan terus berusaha untuk membangun komunikasi dengan keluarga korban sejak peristiwa terjadi.

(BACA JUGA: Marquez Parno, Redding Mau Kasih Selamat Malah Dikibasin Bendera)

Hal ini dilakukan agar Iwan dapat membantu meringankan beban keluarga dan ikut menjamin masa depan putra almarhum.

"Sejak awal Pak Iwan sudah berpesan bahwa proses hukum sila terus berjalan, tapi prioritas utama adalah mencari solusi bagi keluarga ibu Lia dan putranya," terang dia.

(BACA JUGA: Raffi Ahmad Bingung, Atap Lamborghini Digeletakin Di Pinggir Jalan)

"Beliau sangat terbuka dan berharap solusi bagi keluarga almarhum Eko dapat tercapai secepatnya," tutup Joko.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Terdakwa Kasus Tabrak Maut Mercy Vs Honda Beat di Solo akan Jamin Masa Depan Anak & Keluarga Korban"