Ia menjelaskan, sebelumnya SIM yang telah mati selama tiga bulan masih bisa diperpanjang.
Namun, saat ini peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Dengan begitu, lanjutnya, secara otomatis masyarakat wajib mengikuti proses ulang, termasuk harus mengikuti teori ujian simulator maupun ujian praktik.
"Karena kalau habis, ada kemungkinan pemilik SIM sudah lama tidak mengemudikan kendaraan bermotor," paparnya.
(BACA JUGA: STNK dan BPKB Digabung Jadi IRVIS, Buku Tetap Pisah)
"Hal ini bertujuan agar pemilik SIM taat hukum dan tertib administrasi, oleh karena itu perlu dites ulang," sambungnya.
Ia berharap, agar seluruh masyarakat yang mempunyai SIM dapat melakukan perpanjangan sebelum masa kedaluwarsa habis.
Hal ini bertujuan agar masyarakat yang mempunyai SIM tidak lagi membuat SIM baru.