Grand Livina dan Dua Avanza Raib, Rental Kena Bujuk Pegawai Salon

Irsyaad Wijaya - Kamis, 10 Januari 2019 | 13:00 WIB

Polsek Sleman tangkap pengawai salon yang melakukan penipuan penggelapan (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pegawai salon diamankan Reskrim Polsek Sleman berikut tiga mobil rental.

Pelaku bernisial A (31) itu ternyata mengelabui pemilik rental dan berniat menggadaikan Nissan Grand Livina.

Setelah sebelumnya sudah berhasil menggadaikan dua unit Toyota Avanza dari dua rental berbeda daerah.

Hal itu diketahui dari hasil pendalaman petugas, dan ada tiga yang dilarikan pelaku.

(Baca Juga : Penyewa Mobil Kaget Distop Polisi, Mobil Rental Wajib Pelat Kuning)

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno memaparkan kasus itu terungkap setelah seorang pemilik rental mobil yang beralamat di Pandowoharjo Sleman melapor ke polsek.

Kasus itu bermula ketika pelaku menelepon korban bermaksud untuk menyewa Nissan Grand Livina selama empat hari.

Berkat bujuk rayunya, korban  bersedia mengantarkan Grand Livina tersebut di salon tempat pelaku bekerja.

"Setelah empat hari berjalan, korban menagih biaya rental, namun pelaku beralasan ingin memperpanjang lagi selama dua hari. Karena hal itu, korban curiga," terangnya (9/1/2019).

(Baca Juga : Baim Wong dan Istri Kaget, Mobil Rental Hilang Saat Bulan Madu Di Amerika)

Dijelaskannya, pelaku juga tidak memberikan jaminan apapun ke korban selama menyewa mobil tersebut.

Setelah mendapat laporan, unit reskrim Polsek Sleman melakukan penyelidikan dan mendeteksi tersangka berada di rumah temannya di daerah Seyegan.

"Kami melakukan penelusuran dan menemukan mobil milik korban di daerah gamping. Rencananya, mobil itu akan digadaikan pelaku"

"Berdasarkan hasil pendalaman, ternyata dia juga sudah menggelapkan dua unit Toyota Avanza milik rental di daerah Morangan dan Pakem dengan modus yang sama." paparnya.

Dijelaskannya Sudarno, pelaku berniat menggadai mobil yang bukan miliknya tersebut seharga Rp 25 juta.

(Baca Juga : Orang Kepercayaan Malah Berkhianat, Dua Truk Digelapkan, Satu Digadai Murah)

Uang itu akan digunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, termasuk membayar hutangnya yang banyak.

Atas perbuatanya, Astuti terancam hukuman empat tahun penjara dengan jeratan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam kesempatan itu Kompol Sudarno mengimbau kepada pemilik rental untuk terus mengedepankan aturan dan tidak mudah percaya kepada penyewa.

"Kalau ada yang mau merental ya harus minta identitas lengkap seperti KTP dan KK. Belajar dari kasus ini, rata-rata pemilik rental mudah memberikan mobilnya tanpa syarat, ini juga karena pelaku lihai dalam membujuk," tutupnya.



Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Seorang Pegawai Salon di Sleman Gelapkan Tiga Mobil Rental