BPKB itu digadaikan oleh pelaku ke BPR dengan jangka waktu dua sampai tiga tahun yang kemudian uangnya digunakan untuk mengembangkan bisnis jual-beli mobil.
"Korban baru melaporkan kasus ini pada Desember 2018 dan awal 2019. Mereka melapor ke polisi karena menganggap pengurusan BPKB cukup lama, tidak masuk akal sampai menunggu tiga tahun. Setelah ditelusuri korban, ternyata BPKB digadaikan ke BPR," tambahnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit mobil, di antaranya Honda CR-V AD 7216 DC, Daihatsu Taruna AD 9242 EC, dan Toyota Rush AD 9213 AC.
Ketiga unit mobil tersebut saat ini masih diamankan di Polres Klaten.
Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 65 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Kades Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil".