Urus Surat-Surat CR-V, Taruna dan Rush Bertahun-Tahun, Kepala Desa Ditangkap

Ignatius Ferdian - Selasa, 29 Januari 2019 | 18:00 WIB

Barang bukti mobil yang diamankan polisi dari pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli mobil Sri Giyatno di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Senin (28/1/2019). (Ignatius Ferdian - )

 

Otomotifnet.com - Seorang kepala desa (Kades) berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Klaten, Jawa Tengah.

Dia ditangkap karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan jual-beli mobil.

Pelaku, Sri Giyatno (47) yang merupakan Kades Sabranglor, Kecamatan Trucuk ini melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejak tahun 2015 sebelum menjadi Kades.

Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap setelah ada tiga orang korban yang melapor ke polisi.

(Baca Juga : Tragedi Mitsubishi Galant 1999, Bodi Terbelah Dua, Menancap Di Tiang)

Para korban ini membeli mobil di showroom Atlantic Motor yang beralamat di Jalan Pedan-Cawas kios Pasar Temuwangi Desa Mandong, Trucuk, milik pelaku.

Dari keterangan korban, setelah melakukan transaksi, pelaku hanya menyerahkan mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sedangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih dibawa pelaku dengan alasan pelaku bersedia untuk mengurus proses mutasi dan balik nama.

"Pelaku justru menggadaikan BPKB kendaraan korban yang sudah dimutasi dan balik nama ke BPR tanpa seizin dengan korban," uajr AKBP Aries saat konferensi pers di Mapolres Klaten (28/1/2019).

(Baca Juga : Toyota Fortuner Remuk Terbalik, Terpelanting Tabrak Pembatas Tol)

BPKB itu digadaikan oleh pelaku ke BPR dengan jangka waktu dua sampai tiga tahun yang kemudian uangnya digunakan untuk mengembangkan bisnis jual-beli mobil.

"Korban baru melaporkan kasus ini pada Desember 2018 dan awal 2019. Mereka melapor ke polisi karena menganggap pengurusan BPKB cukup lama, tidak masuk akal sampai menunggu tiga tahun. Setelah ditelusuri korban, ternyata BPKB digadaikan ke BPR," tambahnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita tiga unit mobil, di antaranya Honda CR-V AD 7216 DC, Daihatsu Taruna AD 9242 EC, dan Toyota Rush AD 9213 AC.

Ketiga unit mobil tersebut saat ini masih diamankan di Polres Klaten.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 65 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Kades Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil".