STNK Telat Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Tak Lama Lagi Status Jadi Bodong

Irsyaad Wijaya - Kamis, 16 Mei 2019 | 18:50 WIB

Lembar Pajak STNK(KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pajak STNK kendaraan bermotor mati dua tahun berturut-turut, wacananya akan berstatus bodong.

Sebab polisi terus memberikan sosialisasi menjelang penerapan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau motor.

Jadi, jika pajak tahunan mobil atau motor tidak dibayar dua tahun berturut-turut akan dihapus data basenya dari Samsat dan tidak terdaftar lagi.

Apabila sesuai rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.

(Baca Juga : Honda Tiger Dijual Eceran, STNK dan BPKB Rp 1-2 Jutaan, Lengkap Nomor Rangka dan Crankcase Kiri)

Sebab secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaannya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji.

Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri.

Tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

(Baca Juga : Pria Ngaku Dari Samsat Bilang, Januari, STNK Mati 2 Tahun Mobil Motor Jadi Bodong )