Otomotifnet.com - Corporate Communication Departement Head Jasa Marga, Irra Susiyanti, menanggapi informasi yang beredar di media sosial, tentang struk bukti transaksi.
Dirinya menilai informasi tersebut tidak benar dan malah berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
Berikut ini beberapa poin yang tidak benar dalam sebaran tersebut.
1. Dalam sebaran tersebut menyebut bahwa struk bukti transaksi tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.
"Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi," kata Irra di Jakarta (8/6/2019).
(Baca Juga: Jasa Marga Tutup 5 Rest Area di Tol Jakarta-Cikampek, Khusus Hari Ini)
"Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," sambungnya.
2. Struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis.
"Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," tegasnya.
3. Sementara jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, akan dikenakan tarif resmi.
"Besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," bebernya.
(Baca Juga: Sejumlah Rest Area Tol Trans Jawa Ditutup! Bingung Isi Bensin Dimana? Ini Lokasi SPBU Yang Buka)