Sayangnya, Budi belum bisa menyebutkan berapa besar penurunan tarif yang akan diberikan.
"Atasnya akan kita turunkan, bawahnya juga kita turunkan," tambah Budi.
Dalam aturan tersebut, selain mengatur biaya minimal, diatur pula besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas.
Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
(Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Dibilang Kemahalan, Kemenhub Akan Lakukan Survei)
Lalu, untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km.
Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp 2.100 per kg dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km.
Menurut Budi, akan ada ubahan pula pada biaya tersebut, tetapi penurunannya tak signifikan.
"Kayaknya turun sedikit tetapi cuma hitungan Rp 50. Sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup baik, mereka sudah merasakan penghasilan cukup bagus," katanya.