Tarif Ojek Online Diubah Lagi Akhir Juni 2019, Turun Karena Alasan Ini

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 Juni 2019 | 12:00 WIB

Dibalik suka duka 10 driver ojek online ini akhirnya terbayar dengan menyandang gelar 'Juara Partner Go - Food' (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tarif ojek online bakal direvisi lagi oleh Kementerian Perhubungan.

Menyusul hasil evaluasi dan pembahasan atas survei tarif yang baru dilaksanakan kemarin.

Meski tak menjelaskan detail tarif yang diubah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, akan ada penurunan tarif untuk layanan jarak dekat (4 km).

"Kemarin ada tiga skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei itu ada yang sesuai, ada yang mungkin diturunkan, ada juga yang terlampau besar," jelas Budi, (10/6).

(Baca Juga: Tarif Ojek Online Masih Bisa Turun Lagi, Ditentukan 6 Hari Usai Penerapan)

"Terutama yang jarak pendek, yang empat kilometer terlalu besar," tutur Budi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor KP 348 tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi, terdapat besaran jasa minimal yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.

Jasa minimal tersebut sekitar Rp 7.000 sampai Rp 10.000 untuk zona I yakni Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi), Bali, dan zona II yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Sementara jasa minimal Rp 8.000 – Rp 10.000 untuk zona III yakni wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

(Baca Juga: Tarif Ojek Online Dianggap Mahal, Situasi Dipantau Terus)

Sayangnya, Budi belum bisa menyebutkan berapa besar penurunan tarif yang akan diberikan.

"Atasnya akan kita turunkan, bawahnya juga kita turunkan," tambah Budi.

Dalam aturan tersebut, selain mengatur biaya minimal, diatur pula besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas.

Untuk Zona I, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km, biaya batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

(Baca Juga: Tarif Baru Ojek Online Dibilang Kemahalan, Kemenhub Akan Lakukan Survei)

Lalu, untuk zona II biaya batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per km.

Sementara, biaya jasa batas bawah untuk zona III sebesar Rp 2.100 per kg dan biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km.

Menurut Budi, akan ada ubahan pula pada biaya tersebut, tetapi penurunannya tak signifikan.

"Kayaknya turun sedikit tetapi cuma hitungan Rp 50. Sebetulnya dengan skema sekarang pengemudi cukup baik, mereka sudah merasakan penghasilan cukup bagus," katanya.

Budi menyebut, perubahan tarif ini akan berlaku paling tidak akhir Juni.

Regulasi ini akan bersamaan dengan dikeluarkannya aturan terkait diskon ojol.

Kata Budi, aturan terkait diskon ojol dan perubahan tarif ini sedang dalam tahap finalisasi.

"Aturan (diskon ojol) minggu ini mau di bahas, kan butuh ke Kemkumham butuh harmonisasi, 1 minggu-2 minggu ke depan. Akhir Juni sudah selesai," tutur Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Akan Kembali Mengubah Tarif Ojek Online, Ini Alasannya