Otomotifnet.com - Diskon dan promo transportasi online yang sempat akan dilarang Kementerian Perhubungan batal dilakukan.
Pasalnya itu bukan wewenang dari Kemenhub, dan urusan diskon serta promo akan diserahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
"Semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, (13/6).
Budi menjelaskan, penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi online masih boleh menerapkan promo atau diskon tarif bagi penggunanya.
(Baca Juga: Transportasi Online Bakal Disiapkan Aturan Baru, Kemenhub; Tak Ada Diskon-diskonan)
Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.
"Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing," jelas Budi.
"Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU," kata Budi.
Sebelumnya, Budi sempat menuturkan, Kemenhub bersama KPPU, OJK, Bank Indonesia sudah membahas aturan penghapusan diskon dan promo transportasi online tersebut, (11/6).
(Baca Juga: Diskon Transportasi Online Akan Dibatasi Menhub, Driver Keberatan, Takut Pengaruhi Pendapatan)