Otomotifnet.com - Banyak cara SPBU melakukan kecurangan untuk mencari untung sebanyak-banyaknya, salah satunya dengan mengurangi takaran.
Seperti kasus yang baru saja ketahuan, lima dari enam nozzle (alat pengisi BBM) yang ada di SPBU tersebut dioperasikan di luar ketentuan, yakni mengurangi takarannya.
Seperti yang dilakukan petuga pengawas SPBU dari Kementerian Perdagangan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang menyegel SPBU di Jalan Ringroad-Gagak Hitam, Kota Medan (15/1/2019).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto saat penyegelan mengatakan, SPBU tersebut melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran.
(Baca Juga: Oknum Polisi Terekam Lakukan Pungli Tilang di Medan, Kasatlantas: Propam Tindak Lanjuti)
"Petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU yang membiarkan penyimpangan pengukuran dengan tidak melaporkannya kepada unit metrologi legal," kata Veri Anggriono Sutiarto, Selasa.
Menurut dia, SPBU itu mengoperasikan pengisi BBM (nozzle) jenis solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai -0,83 persen.
Kalau diasumsikan, jika setiap nozzle mengucurkan 20 ton solar per hari maka estimasi kerugian yang dialami konsumen mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
Konsumen rugi Rp 1,8 milyar tapi keuntungan yang diraih SPBU juga Rp 1,8 milyar.
(Baca Juga: SPBU di Cirebon Dituding Curang, Konsumen Bayar Dua Kali Lipat, Pertamina Beri Klarifikasi)
Berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, sebelum melakukan transaksi BBM dengan masyarakat, pihak SPBU harus memastikan seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.
"Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen, pengusaha SPBU wajib melapor ke unit metrologi legal setempat untuk dilakukan tera ulang. Kemendag akan melakukan penyegelan sampai proses hukum selesai," tegas Veri.
Perbuatan pemilik SPBU terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 25 huruf e tentang Metrologi Legal (UUML) yang berbunyi: pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur yang dinilai penyimpangannya melebihi toleransi yang ditetapkan.
Sanksinya berupa denda Rp 1 juta dan atau kurungan selama setahun.
Tindakan yang sama dengan pendekatan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi hukum denda Rp 2 miliar atau penjara paling lama lima tahun.
"Pompa ukur yang diduga menjadi alat bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan," pungkas dia.
Dendanya jauh lebih murah dibanding keuntungan yang didapat.
Artikel serupa telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul SPBU Nakal Kurangi Takaran, Konsumen Dirugikan Rp1,8 Miliar per Hari.