Truk Angkut Motor Honda Dipotong Kemenhub, Langgar Aturan ODOL, Harusnya 44 Unit

Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juli 2019 | 19:45 WIB

Ilustrasi angkutan motor (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kementrian Perhubungan terpaksa memotong truk angkutan motor Honda yang akan mengirim ke daerah.

Pihak Kemenhub menyebutkan truk yang mengangkut motor Honda tersebut melanggar aturan dimensi.

"Overdimension dan overload (ODOL), kendaraan kelebihan lebar dan panjang," ungkap M. Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Kemenhub dalam pesannya di WA.

Pemotongan itu dilakukan untuk menstandarkan truk yang ODOL tersebut.

(Baca Juga: Honda CBR150R Gagal Dimiliki, Dua Maling Salah Momentum, Nyawa Melayang Dimassa)

"Dengan demikian akan mengurangi kapasitas angkutan motor demi keselamatan," jelas Risal.

Tindakan tegas itu dilakukan oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

“Baru saja saya melakukan pemotongan kendaraan truk angkutan motor yang over dimensi," ujar Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.

Budi melanjutkan, secara fisik kendaraan yang dipotong tersebut memiliki kelebihan panjang sampai dengan dua meter.

(Baca Juga: Lampu Rem Motor Tak Standar, Mika Dilepas, Siap-siap Penjara Dua Bulan)

“Jika sesuai ketentuan panjang bak truk adalah 12 meter,” kata Budi.

Budi menambahkan, sebelum dipotong, kendaraan pengangkut motor itu dapat mengangkut hingga 70 unit.

Padahal, jika sesuai ketentuan kendaraan itu hanya bisa mengangkut maksimal 44 motor.

“Saya mengimbau kepada pemilik usaha angkutan motor yang lain untuk juga segera menormalisasi dimensi kendaraannya," ucap Budi.

(Baca Juga: Honda BeAT Menancap Fender Bus Agra Mas, Bodi Hancur, Dua Pemotor Terkapar di Aspal)

Menurut Budi, setelah melakukan tindakan tegas, pemilik mobil yang kelebihan dimensi dan muatan itu sadar dengan ketentuan yang berlaku.

“Artinya dimensi kendaraan pengangkut motor harus sesuai dengan regulasi yang ada, baik panjang, lebar, dan tingginya," ujarnya.