Menentukan Pelat Nomor Ganjil Atau Genap Gampang, Angka Belakang 0 Masuk Golongan Ini!

Ignatius Ferdian - Jumat, 9 Agustus 2019 | 09:00 WIB

Sistem ganjil genap diperpanjang hingga bulan Desember. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Perluasan peraturan ganjil genap mulai diberlakukan pada 9 September 2019 di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta.

Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kebijakan ini mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Bagaimana menentukan pelat nomor ganjil atau genap bagi mobil yang akan melintas?

Penentuan pelat nomor ganjil atau genap ditentukan angka terakhir dari pelat nomor sebuah mobil.

(Baca Juga: Ganjil-Genap Diperluas ke 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta, Tapi Batal Berlaku 15 jam)

Misalnya, kendaraan dengan nomor pelat B 4567 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan pelat ganjil.

Hal ini mengacu pada angka terakhir, yakni 7 pada pelat nomor tersebut.

Bagaimana dengan pelat nomor dengan angka terakhir 0 ?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, angka 0 tergolong pelat nomor genap.

(Baca Juga: Perluasan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Tanpa Ampun, Masuk Atau Keluar Tol Tetap Kena!)

Penentuan tersebut berdasarkan penghitungan selang seling yang dimulai angka 0.

Angka 0 merupakan angka genap, lalu angka 1 merupakan angka ganjil, dan seterusnya.

"Angka 0 itu masuk golongan pelat nomor genap," kata Nasir (8/8/2019).

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menentukan Pelat Ganjil Genap Kendaraan, Bagaimana dengan Angka 0?"